TEMPO.CO, Jakarta - Selasa siang, 26 Mei 2020, Presiden Joko Widodo bersama Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyambangi kawasan perniagaan di Summarecon Mal Bekasi. Kunjungan rombongan bekas Gubernur DKI Jakarta ke salah satu mal di Bekasi itu untuk memantau kesiapan fasilitas di sana menjelang penerapan kebijakan normal baru alias The New Normal di tengah wabah Covid-19.
Kemarin, Presiden Jokowi meninjau langsung bagaimana penerapan protokol kesehatan di pusat belanja tersebut. Rencananya, mal di Jalan Bulevar Ahmad Yani, Kota Bekasi, itu akan mulai buka kembali pada Senin, 8 Juni 2020 mendatang.
Presiden Joko Widodo meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 26 Mei 2020. Kehadiran Presiden itu untuk meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau, wabah COVID-19. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Selepas lawatannya, Jokowi meminta TNI dan Polri untuk berjaga di kawasan keramaian untuk mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan selama periode New Normal. "Hal-hal yang berkaitan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan menghindarkan orang dari kerumunan atau saling berdesak-desakan. Ini yang ingin kami pastikan,” ujar dia.
Hari-hari ini, pemerintah memang tengah bersiap menerapkan sistem kehidupan baru di tengah pandemi, atau New Normal. Pada keadaan normal baru, pemerintah akan mengizinkan kembali pusat perbelanjaan beroperasi dengan syarat ketat sesuai protokol Co. Sebelumnya, mal-mal terpaksa tutup lantaran adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Untuk mempersiapkan normal baru tersebut, Kementerian Kesehatan pun telah mengeluarkan surat edaran mengenai protokol kesehatan pada masa New Normal. Yang teranyar, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan kesehatan baru pencegahan Covid-19 untuk tempat bisnis jasa dan perdagangan, yakni Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020.
Protokol pencegahan penularan Covid-19 itu wajib dilaksanakan oleh pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan. Sejumlah hal yang harus dilakukan oleh pengelola, antara lain pembersihan dan disinfeksi area kerja dan area publik setiap 4 jam sekali dan harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai serta mudah diakses.
Surat Menkes Terawan juga mengharuskan pelaku usaha memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Protokol yang juga wajib dipenuhi di mal adalah pekerja, konsumen, hingga pelaku usaha yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk. Mereka semua wajib menggunakan masker. Di samping itu, harus ada pembatasan jarak fisik minimum 1 meter, meminimalkan kontak dengan pelanggan, dan mencegah kerumunan.
Saat ini, ada empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang dipersiapkan menuju tatanan baru alias new normal Covid-19. Empat provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo. Adapun prasyarat pelonggaran pembatasan itu adalah angka penularan virus, R0, dijaga di bawah 1 dalam periode tertentu. Menurut Jokowi, Bekasi adalah salah satu daerah yang memenuhi kriteria tersebut.